Sistem Pemerintahan Indonesia | Pancasila SMP

kejarcita810 words

Full Transcript

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia Hai Cita, kamu sedang belajar apa? Sistem pemerintahan, Kak. Tapi aku belum paham itu apa? Oh, mari Kakak bantu. Sistem pemerintahan itu adalah cara suatu negara diatur dan dipimpin. Sistem pemerintahan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga dalam menjalankan proses pemerintahan. Kak, apakah betul kalau Indonesia dulu pernah mengganti sistem pemerintahannya? Iya, betul itu Cita. Sejak merdeka, Indonesia pernah beberapa kali mengganti sistem pemerintahannya. Sistem pemerintah apa saja itu Kak? Oke, Kakak jelaskan ya. Indonesia pernah menggunakan sistem pemerintahan parlementer, semiparlementer, dan presidensial. Periode 1945 - 1949 Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan. Sesuai UUD 1945, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan membentuk kabinet presidensial pertama. Sistem presidensial artinya sistem negara yang dipimpin oleh presiden, tepatnya oleh Presiden Soekarno dan wakilnya Mohammad Hatta. Di sini, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, hanya dalam beberapa bulan, kabinet tersebut bubar dengan adanya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Perubahan ini disebabkan karena adanya tentangan dari kaum sosialis yang merasa sistem presidensial memberikan terlalu banyak kekuasaan pada presiden, yang dapat beralih menjadi diktator. Maklumat ini mengurangi kekuasaan presiden dan mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer. Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Kabinet juga tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada parlemen. Sutan Sjahrir kemudian diangkat menjadi perdana menteri pertama. Setelah itu, dilanjutkan oleh Amir Sjarifoeddin dan Mohammad Hatta. Periode 1949 - 1950 Republik Indonesia Serikat atau RIS dibentuk sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda lewat Konferensi Meja Bundar atau KMB pada 27 Desember 1949. Sebagai negara serikat atau federal, RIS terdiri dari beberapa negara bagian. Sementara konstitusi yang berlaku saat itu adalah Konstitusi RIS. Pada periode ini, sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem semi parlementer. Disebut ‘semi’ karena terdapat modifikasi dari sistem parlementer yang seharusnya, yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang sekaligus oleh presiden, yang seharusnya terpisah; kabinet dibentuk oleh presiden, yang seharusnya dibentuk oleh parlemen; dan kekuasaan perdana menteri masih dipengaruhi presiden. Periode 1950 – 1959 Sistem negara serikat ternyata tidak didukung oleh kebanyakan tokoh politik dan partai politik di Indonesia. Saat itu, terjadi berbagai gangguan politik dan aksi pemberontakan daerah. Negara-negara bagian masih ingin bergabung dalam Republik Indonesia dan memisahkan diri dari RIS. Setelah 8 bulan, akhirnya RIS dibubarkan dan bentuk negara kembali menjadi negara kesatuan. Konstitusi yang berlaku juga berubah menjadi UUDS 1950. Sistem pemerintahan yang digunakan saat itu adalah sistem parlementer. Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Oleh karena itu, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Kabinet juga dapat dibubarkan oleh parlemen dengan adanya mosi tidak percaya. Pada periode ini, terjadi pergantian kabinet beberapa kali dengan masa kerja yang singkat. Akibatnya, kondisi sosial-politik Indonesia menjadi tidak stabil dan pelaksanaan program-program kabinet berjalan kurang baik. Dewan konstituante yang dipilih dalam pemilu pertama tahun 1955 juga gagal membentuk konstitusi baru. Kondisi ini kemudian mendorong diberlakukannya kembali UUD 1945 dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Periode 1959 – 1998 Setelah UUD 1945 kembali diberlakukan, sistem pemerintahan Indonesia berubah kembali menjadi sistem presidensial. Pada sistem ini, presiden diangkat oleh MPR di mana MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Selain itu, presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri dalam kabinet dan menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden. Pada masa ini, kekuasaan presiden sangat besar tanpa disertai dengan sistem kontrol dan penyeimbang yang memadai. Kelemahan ini menyebabkan terjadinya beberapa penyimpangan. Contohnya pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, pembubaran DPR hasil pemilu, pengangkatan MPRS oleh presiden yang seharusnya dipilih melalui pemilu, serta pembatasan partai politik pada masa presiden Soeharto. Periode 1998 – sekarang Sebagai upaya untuk memperbaiki sistem presidensial yang ada, MPR kemudian melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak 4 kali. Beberapa hal dalam sistem pemerintahan yang akhirnya berubah setelah adanya amandemen, yaitu: Pembatasan masa jabatan presiden, maksimal hanya dua periode atau 10 tahun. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, bukan lagi diangkat oleh MPR. Dewan pertimbangan agung sebagai penasihat presiden dihapus. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR menjadi setara dengan presiden dan lembaga negara lainnya. Kekuasaan eksekutif dan legislatif dipisah dan tidak tumpang tindih. Kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang dipegang oleh presiden, sedangkan kekuasaan legislatif yang membentuk undang-undang dipegang oleh DPR. Presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan dengan alasan politik. Sementara itu, kekuasaan yudikatif yang mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang ditambah dengan mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. “Bagaimana Cita, apakah sudah paham dengan sistem pemerintahan Indonesia?” “Iya, sudah paham, kak” “Bagus. Yuk sekarang Cita dan Teman Kece coba jawab pertanyaan ini: Menurutmu, sistem pemerintahan mana yang terbaik untuk Indonesia? Apa alasannya? Coba tulis jawaban kalian di kolom komentar ya. Kalau mau latihan soal topik Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia, yuk kunjungi website kejarcita.id atau download aplikasi kejarcita di playstore. Like and share juga video ini ke teman kece lainnya ya. Kejarcita. Kejar ilmu, raih cita.

Need a transcript for another video?

Get free YouTube transcripts with timestamps, translation, and download options.

Transcript content is sourced from YouTube's auto-generated captions or AI transcription. All video content belongs to the original creators. Terms of Service · DMCA Contact

Sistem Pemerintahan Indonesia | Pancasila SMP - YouTube T...